Jakarta -Surat Tanda Nomor Kendaraan disingkat STNK adalah bukti registrasi dan kepmilikan kendaraan bermotor.
Dalam sebuah STNK, terdiri atas identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor registrasi, masa berlaku, hingga tanda pengesahan STNK.
Selain itu, salah satu bagian penting dalam sebuah STNK adalah komponen biaya pada STNK, baik pajak maupun denda.
Sudah tahukah Anda komponen biaya pada STNK? BBN-KB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 10% dari harga kendaraan atau harga faktur untuk kendaraan baru.
Sedangkan, untuk kendaraan bekas besar BBN-KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
SWDKLLJ merupakan komponen biaya pada STNK yang dikelola oleh Jasa Rahraj.
Bagi kendaraan roda 2 dan 3, SWDKLLJ yang harus dibayarkan adalah Rp35.000.
Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 pribadi adalah Rp143.000.
PKB merupakan komponen biaya pada STNK yang besarnya adalah 1,5% dari nilai jual kendaraan.
PKB selalu menurun tiap tahun karena adanya penyusutan nilai jual.
Biaya administrasi adalah biaya yang dikenakan 5 tahun sekali dengan trif Rp60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3.
Sedangkan, untuk kendapraan roda 4 atau lebih dikenakan Rp100.000 Denda Selain empat komponen biaya tersebut, terdapat juga biaya denda.
Denda ini dikenakan kalau ketika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan.
Perhitungan denda ini adalah sebagai berikut: